Kamis, 13 April 2017

HAK ONGKO

Salah satu Hak dalam Hukum Adat Produk Belanda



D. Suhardiman Sunusi

Pada mulanya, ketika Wajo masih merupakan kerajaan berdaulat. Rakyat memiliki kebebasan untuk memanfaatkan danau, sungai, dan rawa.


Ketika itu, seluruh Danau Tempe berstatus hak arajang (hak ulayat). Pada masa penjajahan belanda, hak arajang atas danau, sungai dan rawa. Berdasarkan subjek hukumnya, maka ada hak ongko pejabat arajang dan hak ongko pribadi.

Hak ongko merupakan aturan adat menyangkut pemanfaatan ruang danau ini menyangkut aturan lokasi tempat menangkap ikan (cappeang, palawang, bungka toddo’, salo ‘salo’, dan pakkaja lalla’),

aturan lokasi tempat bermukim, daerah larangan menangkap ikan dan area tempat tumbuhnya vegetasi mengapung di air.


Tidak ada komentar: