Salah satu Hak dalam Hukum Adat Produk Belanda
D. Suhardiman Sunusi
Pada mulanya,
ketika Wajo masih merupakan kerajaan berdaulat. Rakyat memiliki kebebasan untuk
memanfaatkan danau, sungai, dan rawa.
Ketika itu,
seluruh Danau Tempe berstatus hak arajang (hak ulayat). Pada masa
penjajahan belanda, hak arajang atas danau, sungai dan rawa. Berdasarkan subjek
hukumnya, maka ada hak ongko pejabat arajang dan hak ongko pribadi.
Hak ongko
merupakan aturan adat menyangkut pemanfaatan ruang danau ini menyangkut aturan
lokasi tempat menangkap ikan (cappeang, palawang, bungka toddo’, salo ‘salo’,
dan pakkaja lalla’),
aturan lokasi
tempat bermukim, daerah larangan menangkap ikan dan area tempat tumbuhnya
vegetasi mengapung di air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar