Penulisan mushaf Al-Qur’an dalam Islam telah dimulai sejak abad pertama sejarahnya. Sejak itulah kegiatan penyalinan Al-Qur’an tidak pernah terhenti. Penyalinan Al-Qur’an berlangsung di seluruh wilayah Islam, sejalan dengan penaklukan-penaklukan wilayah baru.
Sebagai kitab suci yang menjadi bukti Islam
sebagai agama wahyu, kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an sangat terjaga
Dalam konteks penelitian mushaf Al-Qur’an kuno
ini, pengertian mushaf adalah salinan wahyu Allah (Al-Qur’an) dalam bentuk
lembaran-lembaran naskah tulis.
Dalam kenyataannya, ia dapat saja berupa
lembaran-lembaran tidak lengkap—karena hilang atau rusak—yang merupakan bagian
dari sebuah mushaf lengkap. Termasuk dalam pengertian mushaf adalah mushaf yang
dilengkapi catatan-catatan tambahan berupa arti atau tajwid di sekitar teks
utama. Adapun dianggap kuno jika sudah berusia lebih dari 50 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar