Hukum
Adat yang nyaris Punah
D. Suhardiman Sunusi
Danau
tempe sering mengalami luapan yang sangat besar ketika musim penghujan tiba,
akibatnya terbentuklah endapan lumpur yang lama kelamaan menjadi padat di
daerah pinggiran danau.
Pada
musim kemarau endapan lumpur yang padat ini menjadi tanah kering yang disebut
masyarakat disana sebagi tanah koti
Tanah
endapan ini disebut tanah koti karena lahan yang produktif untuk penanam
palawija ini di kelola oleh masyarakat secara bergiliran atau diundi.
Tanah
koti diperuntukkan untuk masyarakat hanya sebatas mengelola sedangkan masalah
kepemilikannya termasuk kategori tanah Negara, sedangkan pengaturan dan
pengawasan berada di tangan pemerintah daerah.
Dalam
pengelolaan tanah koti, masyarakat di kenakan pajak retribusi berdasarkan
ketentuan PERDA Kabupaten Wajo.
Salah
satu bentuk peraturan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama masyarakat danau Tempe
mengenai peraturan tanah koti yang secara turun-temurun diakui dan dihormati
sejak kerajaan wajo masih berkuasa hingga sekarang yaitu diberlakukannya sistem
undian (koti) dalam peruntukan hak pengelolaan (garap) tanah bagi masyarakat
untuk penanaman palawija, sistem undian ini sangat populer di kalangan
masyarakat,
tetapi
akhir-akhir ini sistem itu tampaknya sudah mulai gugur dan menghilang
dikarenakan begitu banyaknya masalah terhadap tanah koti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar