Kamis, 13 April 2017

TANA KOTI

Hukum Adat yang nyaris Punah


 D. Suhardiman Sunusi

Danau tempe sering mengalami luapan yang sangat besar ketika musim penghujan tiba, akibatnya terbentuklah endapan lumpur yang lama kelamaan menjadi padat di daerah pinggiran danau.


Pada musim kemarau endapan lumpur yang padat ini menjadi tanah kering yang disebut masyarakat disana sebagi tanah koti

Tanah endapan ini disebut tanah koti karena lahan yang produktif untuk penanam palawija ini di kelola oleh masyarakat secara bergiliran atau diundi.

Tanah koti diperuntukkan untuk masyarakat hanya sebatas mengelola sedangkan masalah kepemilikannya termasuk kategori tanah Negara, sedangkan pengaturan dan pengawasan berada di tangan pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan tanah koti, masyarakat di kenakan pajak retribusi berdasarkan ketentuan PERDA Kabupaten Wajo.

Salah satu bentuk peraturan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama masyarakat danau Tempe mengenai peraturan tanah koti yang secara turun-temurun diakui dan dihormati sejak kerajaan wajo masih berkuasa hingga sekarang yaitu diberlakukannya sistem undian (koti) dalam peruntukan hak pengelolaan (garap) tanah bagi masyarakat untuk penanaman palawija, sistem undian ini sangat populer di kalangan masyarakat,

tetapi akhir-akhir ini sistem itu tampaknya sudah mulai gugur dan menghilang dikarenakan begitu banyaknya masalah terhadap tanah koti.



Tidak ada komentar: