Kamis, 13 April 2017

TANA' BENGKOK

Tana Adat yang semakin Bengkok



D. Suhardiman Sunusi

Salah satu kategori tana' dalam wilayah hukum adat adalah Tana' BENGKOK. Tanah bengkok merupakan tanah yang dibagikan kepada aparat pemerintah sebagai bagian dari pada tunjangan hidup atau bagian dari gaji pegawai yang berupa tanah, pegawai yang dimaksud disini adalah perangkat desa. Misalnya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Bagian.


Hak yang ada disini adalah hak menikmati artinya perangkat desa tersebut hanya berhak menikmati hasil dari tanah bengkok tersebut selama menjadi perangkat desa, apabila perangkat desa tersebut sudah selesai tugasnya atau berakhirnya masa jabatan maka tanah kembali kepada negara dan akan dinikmati oleh penggantinya, jadi tidak boleh perangkat desa menjual tanah bengkoknya

Tetapi tanah bengkok di dalam tanah koti di danau tempe terjadi masalah yang sangat serius dimana tanah bengkok yang diperoleh perangkat desa setelah habis masa jabatannya, bukannya diserahkan kepada pengganti jabatannya tetapi dijual sehingga perangkat desa yang baru akan mendapatkan tanah bengkok baru dari kawasan tanah koti sehingga setiap pergantian perangkat desa akan mengurangi luas tanah koti akibat pengambilan tanah bengkok untuk perangkat desa yang baru.

Hal ini menyebabkan status tana' bengkok semakin BENGKOK..


Tidak ada komentar: