Tana
Adat yang semakin Bengkok
D. Suhardiman Sunusi
Salah
satu kategori tana' dalam wilayah hukum adat adalah Tana' BENGKOK. Tanah
bengkok merupakan tanah yang dibagikan kepada aparat pemerintah sebagai bagian
dari pada tunjangan hidup atau bagian dari gaji pegawai yang berupa tanah,
pegawai yang dimaksud disini adalah perangkat desa. Misalnya Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Bagian.
Hak
yang ada disini adalah hak menikmati artinya perangkat desa tersebut hanya
berhak menikmati hasil dari tanah bengkok tersebut selama menjadi perangkat
desa, apabila perangkat desa tersebut sudah selesai tugasnya atau berakhirnya
masa jabatan maka tanah kembali kepada negara dan akan dinikmati oleh
penggantinya, jadi tidak boleh perangkat desa menjual tanah bengkoknya
Tetapi
tanah bengkok di dalam tanah koti di danau tempe terjadi masalah yang sangat
serius dimana tanah bengkok yang diperoleh perangkat desa setelah habis masa
jabatannya, bukannya diserahkan kepada pengganti jabatannya tetapi dijual sehingga
perangkat desa yang baru akan mendapatkan tanah bengkok baru dari kawasan tanah
koti sehingga setiap pergantian perangkat desa akan mengurangi luas tanah koti
akibat pengambilan tanah bengkok untuk perangkat desa yang baru.
Hal
ini menyebabkan status tana' bengkok semakin BENGKOK..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar